Pinjaman Dana Bridging Tanpa BI Checking Jaminan SHM/SHGB
Call/WA : 0812 5866 7779
Anda butuh dana bridging yang prosesnya mudah dan cepat?. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dana bridging jaminan SHM/SHGB dengan cara yang mudah dan cepat. Pinjaman ini tanpa BI Checking, jadi prosesnya sangat mudah dan tidak ribet. Anda jangan kuatir ini ada Fasilitas Pinjaman Dana Bridging Tanpa BI Checking Jaminan SHM/SHGB khusus area Jabodetabek dan Bandung.
Pinjaman dana bridging adalah pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kebutuhan dana yang bersifat sementara sambil menunggu masuknya dana lain yang akan diperolehnya. Di katakan jangka pendek karena jangka waktu PINJAMAN hanya 3 bulan. Persyaratannya mudah mudah dan proses cepat. Hanya dalam waktu 5 hari kerja terhitung data persyaratan di nyatakan lengkap dana bridging yang anda ajukan sudah cair.
Karena pinjaman dana bridging dibayai oleh Funder Pribadi maka aset yang bisa dijaminkan harus market yang tinggi. Lokasi aset dan sumber pengembalian menjadi faktor yang menentukan untuk disetujui atau tidak. Yang menarik, aset yang masih status waris juga bisa proses untuk Pinjaman Dana Bridging. Dengan catatan semua ahli waris harus bersedia datang dan tandatangan dihadapan Notaris pada saat akad kredit.
Sumber Pembiayaan :
Fasilitas Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB ini dibiayai dari :
- Funder Perorangan
- Lembaga Finance.
Aset yang bisa di jaminkan :
- Rumah (tanah dan bangunan).
- Ruko.
- Apartemen.
- Hotel/Villa.
- Pabrik/Gudang.
- Gedung dan
- Tanah kosong.
Aset yang tidak diterima untuk jaminan adalah aset yang dekat dengan :
- Rumah ibadah (masjid, gereja dan sejenisnya).
- Bantaran sungai.
- Bantaran rel kereta api (KA).
- Makam/kuburan.
- Di lalui jaringan sutet.
- Makam/kuburan.
- Akses jalan menuju lokasi aset tidak bisa dilalui 2 mobil.
- Aset tersebut digunakan sebagai Fasos dan Fasum.
- Aset tersebut dekat dengan POM bensin (SPBU) atau pengisian gas.
Kalau anda tidak memiliki sumber angsuran yang jelas, sebaiknya hindari untuk pinjam dana bridging ke funder. Selain biaya pinjaman (diskonto dan bunga) sangat besar, resikonya juga sangat tinggi.
Skema Pinjaman Dana Bridging Tanpa BI Checking Jaminan SHM/SHGB
- Plafon pinjaman mulai 500 juta hingga 20 milyar.
- Pencairan : rumah (tanah dan bangunan) 50% dari NJOP (gross).
- Pencairan : aset tanah kosong 30% dari NJOP (gross).
- Diskonto 15% dari pokok pinjaman.
- Bunga 5% per bulan dari pokok pinjaman.
- Hold bunga 3 bulan.
- Semua biaya (diskonto dan bunga selama 3 buan) di potong di awal pada saat pencairan.
- Biaya Notaris sesuai tagihan.
- Jangka waktu pinjaman 3 bulan.
- Proses 5 hari kerja terhitung data persyaratan dinyatakan lengkap.
- Sistem pengembalian peminjam (debitur) hanya bayar pokok pinjaman pada saat pinjaman jatuh tempo.
- Untuk area Jabodetabek tidak ada biaya survey.
- Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
- SHM atau SHGB harus on hand dan milik sendiri.
- Jika aset masih atas nama ahli waris maka harus ada Surat Keterangan Waris Kelurahan dan Camat setempat.
- Semua ahli waris harus bersedia hadir dan tandatangan di hadapan Notaris pada saat akad kredit.
- Cover Area Jabodetabek dan Bandung.
- Skema ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.
Persyaratan Pinjaman Dana Bridging :
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akte Buku Nikah atau Akte Cerai bagi yang sudah cerai.
- Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang di jaminkan.
- Google Map, foto/video aset dan akses jalan masuk ke lokasi aset yang di jaminkan.
- Legalitas usaha.
- Pengikatan pinjaman PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).
- Jika ada persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.
Jika anda membutuhkan konsultasi dan informasi lebih lanjut, silahkan anda bisa hubungi nomor contact Call/WA : 0812 5866 7779. Nama saya Suparmanto. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dana bridging jaminan SHM/SHGB dengan cara yang mudah dan cepat. Anda bisa hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja.
[…] Pinjaman Dana Bridging Tanpa BI Checking Jaminan SHM/SHGB […]